Upm

PROFIL SINGKAT UPM AKADEMI KEBIDANAN BETANG ASI RAYA

UPM atau Unit Penjaminan Mutu berfungsi sebagai motor penggerak dalam melakukan peran sebagai pengendali mutu dan pengembang sistem penjaminan mutu akademik maupun non akademik di Akademi Kebidanan Betang Asi Raya.

UPM Akademi Kebidanan Betang Asi Raya memiliki tujuan yaitu untuk  memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan, yang dijalankan secara internal untuk mewujudkan visi dan misi Akademi Kebidanan Betang Asi Raya, serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan Tri Dharma perguruan tinggi. Hal tersebut dapat dilaksanakan secara internal oleh Akademi Kebidanan Betang Asi Raya, dikontrol dan diaudit melalui kegiatan akreditasi yang dijalankan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) maupun LAM-PTKes secara eksternal. Sehingga obyektifitas penilaian terhadap pemeliharaan dan peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan di Akademi Kebidanan Betang Asi Raya dapat diwujudkan

 

VISI DAN MISI UPM AKADEMI KEBIDANAN BETANG ASI RAYA

Visi : “Menjadi Lembaga yang mampu mewujudkan Akademi Kebidanan Betang Asi Raya yang unggul dan bertaraf Nasional di Tahun 2024 ”

Misi

1.     Merancang dan mengembangkan serta mengimplementsikan sistem penjaminan mutu di Akademi Kebidanan Betang Asi Raya

2.     Menyelenggarakan training, konsultasi, pendampingan, dan  kerjasama di bidang penjaminan  mutu Akademi Kebidanan Betang Asi Raya

3.     Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu  Akademi Kebidanan Betang Asi Raya sesuai dengan kepuasan stakeholder

4.     Melaksanakan siklus penjaminan mutu akademik dan non akademik di Akademi Kebidanan Betang Asi Raya

5.     Mendorong Akademi Kebidanan Betang Asi Raya untuk memperoleh sertifikasi berstandar Nasional  dan Internasional

 

LANDASAN KEBIJAKAN

Landasan kebijakan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Akademi Kebidanan Betang Asi Raya meliputi:

1.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi

2.     Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi

3.     Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi

4.     Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

5.     Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan

6.     Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi

 

LINGKUP KERJA

1.     Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik secara keseluruhan

2.     Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik.

3.     Memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik.

4.     Melakukan audit dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik.

5.     Melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik.