Akademi Kebidanan Betang Asi Raya
Upm
PROFIL SINGKAT UPM AKADEMI KEBIDANAN BETANG ASI RAYA
UPM atau Unit Penjaminan Mutu berfungsi sebagai motor
penggerak dalam melakukan peran sebagai pengendali mutu dan
pengembang sistem penjaminan mutu akademik maupun non akademik di Akademi
Kebidanan Betang Asi Raya.
UPM Akademi Kebidanan Betang Asi Raya memiliki tujuan yaitu
untuk memelihara dan meningkatkan mutu
pendidikan tinggi secara berkelanjutan, yang dijalankan secara internal untuk
mewujudkan visi dan misi Akademi Kebidanan Betang Asi Raya, serta untuk
memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan Tri Dharma perguruan
tinggi. Hal tersebut dapat dilaksanakan secara internal oleh Akademi Kebidanan
Betang Asi Raya, dikontrol dan diaudit melalui kegiatan akreditasi yang
dijalankan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) maupun LAM-PTKes secara
eksternal. Sehingga obyektifitas penilaian terhadap pemeliharaan dan
peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan di Akademi Kebidanan Betang Asi
Raya dapat diwujudkan
VISI DAN MISI UPM AKADEMI KEBIDANAN BETANG ASI RAYA
Visi : “Menjadi Lembaga yang mampu mewujudkan Akademi
Kebidanan Betang Asi Raya yang unggul dan bertaraf Nasional di Tahun 2024 ”
Misi
1.
Merancang dan
mengembangkan serta mengimplementsikan sistem penjaminan mutu di Akademi Kebidanan
Betang Asi Raya
2.
Menyelenggarakan
training, konsultasi, pendampingan, dan
kerjasama di bidang penjaminan
mutu Akademi Kebidanan Betang Asi Raya
3.
Mengembangkan
sistem informasi penjaminan mutu Akademi
Kebidanan Betang Asi Raya sesuai
dengan kepuasan stakeholder
4.
Melaksanakan siklus
penjaminan mutu akademik dan non akademik di Akademi Kebidanan Betang Asi Raya
5.
Mendorong Akademi
Kebidanan Betang Asi Raya untuk memperoleh sertifikasi berstandar Nasional dan Internasional
LANDASAN KEBIJAKAN
Landasan kebijakan implementasi
Sistem Penjaminan Mutu Akademi Kebidanan Betang Asi Raya meliputi:
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
2.
Peraturan Menteri
Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Nomor 32 Tahun 2016 Tentang
Akreditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi
3.
Peraturan Menteri
Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016
Tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
4.
Peraturan Menteri
Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016
Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
5.
Peraturan Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Sistem
Akreditasi Nasional Pendidikan
6.
Peraturan Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kebijakan
Penyusunan Instrumen Akreditasi
LINGKUP KERJA
1.
Merencanakan dan
melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik secara keseluruhan
2.
Membuat perangkat
yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik.
3.
Memonitor
pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik.
4.
Melakukan audit dan
evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik.
5.
Melaporkan secara
berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik.